TERUNGKAPNYA TRAFFICKING DI SITUBONDO

TERUNGKAPNYA TRAFFICKING DI SITUBONDO

Terungkapnya Trafficking di Kabupaten Situbondo

Bermula atas laporan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Situbondo kepada Camat Situbondo pada tanggal 27 Juli 2019 pukul 09. 42 WIB tentang adanya orang hilang ber inisial N asal Bandung – Jawa Barat. Diduga yang bersangkutan adalah korban trafficking yang berdasarkan share lokasi berada di Gunung sampan, mengingat yang bersangkutan meminta tolong kepada salah satu kakaknya yang kebetulan kakaknya adalah anggota TKSK Cimaung Kabupaten Bandung 
Atas laporan tersebut, Camat Situbondo memerintahkan Kasi Trantib beserta staf untuk menindak lanjuti laporan dimaksud bersama jajaran samping (polsek dan Koramil kota) pada pukul 09.46 WIB.
pukul 10.18 WIB Kasi Trantib Kecamatan Situbondo beserta staf mencari informasi kebenaran data tersebut di daerah dusun cangkreng desa kotakan tepatnya di eks. lokalisasi gunung sampan.
pukul 10.52 WIB Kasi Trantib menghubungi via telpon kepada Danramil 0823/01 kota dan Kanit Binmas Polsek Kota tentang hasil temuan dilapangan, bahwa yang bersangkutan diduga kuat berada di rumah ber inisial S di Jl. Raya Bondowoso dusun Cangkreng Desa Kotakan. Di jam yang sama Danramil 0823/01 situbondo memerintahkan kepada kami dan Babinsa kotakan apabila sudah bertemu dengan korban agar diamankan di kantor kecamatan Situbondo untuk di klarifikasi kebenarannya dikarenakan ada dugaan tindakan trafficking kepada korban 
pukul 12.58 WIB Kasi Trantib dan staf beserta Babinsa Kotakan berangkat menuju rumah Ka.Dusun Cangkreng desa kotakan untuk menemui Korban, berselang beberapa menit kami diantar menuju ke rumah ber inisial S dimana tempat tinggal korban berada.
pukul 13.30 WIB kami dipertemukan dengan korban oleh S dilanjutkan dengan pemberitahuan dari kami kepada S bahwa yang bersangkutan (korban) adalah seseorang yang dilaporkan hilang berdasarkan laporan dari TKSK Situbondo. Mendasari hal ini kami bernegosiasi dengan S untuk membawa yang bersangkutan ke kantor kecamatan Situbondo, sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan sudah ditemukan yang selanjutnya korban akan di pertemukan dengan pihak keluarga/pelapor via telpon/video call.
Pukul 14.40 WIB kami bersama Babinsa di ijinkan oleh bapak S untuk membawa korban ke kantor Kecamatan Situbondo.
Pukul 14.50 kami bersama korban tiba dikantor kecamtan Situbondo dan diterima oleh Camat.Situbondo
Langkah – langkah yang diambil oleh Camat Situbondo :
a) Melakukan pendataan identitas
b) Mendengar keterangan/cerita yang bersangkutan (Pada prinsipnya yang bersangkutan adalah korban trafficking bersama 5 rekannya) menurut cerita korban, ibu tolong kami pungkasnya.
c) Memfasilitasi komunikasi korban dengan pihak keluarga yang di Bandung
d) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Koramil, Polsek, Dinas Sosial, KPAI Kab. Situbondo)
Pukul 15.30 WIB Dinas Sosial tiba di kantor kecamatan Situbondo dan berselang beberapa menit kemudian Kanit Binmas beserta Kanit Reskrim Polsek kota tiba di kecamatan, disusul yang terakhir Plt. KPAI Kab. Situbondo.
Pukul 17.10 WIB korban diserahkan ke Polres Situbondo unit PPA atas dasar/pertimbangan yang bersangkutan adalah korban trafficking atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga perlu penanganan khusus dan pengembangan lebih lanjut.
pukul 17. 15 WIB korban di mintai keterangannya oleh pihak yang berwajib, sementara kami (Kasi Trantib dan staf serta Babinsa Kotakan) turut mendampingi.
pukul 18.45 WIB Kasi Trantib dan staf kecamatan di hadapkan kepada Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk menceritakan kronologisnya, hadir di dalam ruangang diantaranya Kasat reskrim Polres Situbondo beserta penyidik, Ka. Polsek Kota, Kanit reskrim dan kanit Binmas Polsek kota, beberapa anggota resmob serta korban.
pukul 18.50 WIB dari hasil pengembangan, kami (Kasi trantib dan staf serta babinsa) diajak oleh tim resmob Polres Situbondo sebagai penunjuk lokasi tempat dimana korban pertama kali ditemukan/di jemput, untuk melakukan penangkapan 5 (lima) orang rekan dari Korban.
pukul 19.00 WIB tim tiba di lokasi atau rumah S, setelah dilakukan penggeledahan, korban yang 5 orang tidak ada ditempat, selanjutnya tim resmob mendatangi rumah bpk. Ka. Dusun Cangkreng) meminta petunjuk kepada Ka. Dusun Cangkreng desa kotakan 
Berselang beberapa menit tim resmob diantar oleh Ka. Dusun Cangkreng dan istrinya ke suatu tempat, tepatnya rumah kontrakan yang berada di jalan raya Bondowoso dusun cangkreng desa kotakan.
Di rumah kontrakan hanya ada 1 (satu) orang wanita dan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga teman dari korban.
pukul 20.35 kami bersama Kapolsek Kota dan Kanit reskrim serta sebagian anggota resmob Polres Situbondo membawa dua orang tersebut ke Polres Situbondo sementara tim resmob polres Situbondo lainnya tetap melakukan pengejaran/pencarian korban lainnya yang di duga dibawa kabur atau disembunyikan. 
Pukul 20.45 WIB Kami ( Kasi trantib, staf trantib dan Babinsa kotakan) di ijinkan pulang, selanjutnya kasus ditangani oleh Polres Situbondo.

Trimakasih kepada Polres Situbondo dan Kodim 0823 Situbondo serta Forkopimka Situbondo dan Dinas lintas sektor yg telah membantu kami demi menyelamatkan aset bangsa ini. 
ini adalah salah satu bukti upaya keseriusan Pemerintah Daerah Kab. Situbondo untuk memerangi prostitusi yang ada di Situbondo, dan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati situbondo sehari sebelumnya ( Jumat, 26 Juli 2019)

Camat Situbondo saat koordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek kota, Dinas Sosial, Plt. KPAI Situbondo, Babinsa Kotakan 

Korban saat berkomunikasi dengan pihak keluarga yang di bandung (Via video call)

Penyerahan Korban kepada Unit PPA Polres Situbondo